Pekerjaan sebagai pengawas sumberdaya perairan melibatkan pemantauan dan pengelolaan kualitas dan kuantitas air di suatu wilayah.
Tugas utama meliputi survei dan pengumpulan data tentang kualitas air, tingkat aliran, dan keberadaan spesies air.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perairan.
Seorang yang cocok untuk menjadi Pengawas Sumberdaya Perairan adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam ilmu kelautan atau ilmu perikanan.
Selain itu, dia juga harus memiliki keterampilan analitis yang baik untuk memantau dan mengevaluasi kondisi perairan serta kemampuan dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan sumber daya perairan.
Seseorang yang tidak memiliki minat atau pengetahuan tentang lingkungan perairan serta tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya perairan, tidak cocok untuk pekerjaan sebagai Pengawas Sumberdaya Perairan.
Miskonsepsi tentang Pengawas Sumberdaya Perairan adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan patroli di sekitar perairan dan menegakkan hukum. Namun, realitanya, pekerjaan ini melibatkan juga pengumpulan data, analisis, dan pemantauan terhadap ekosistem perairan.
Ada kecenderungan untuk menganggap bahwa Pengawas Sumberdaya Perairan memiliki kekuasaan yang sama dengan polisi dan tugasnya hanya berfokus pada penegakan hukum. Namun, sebenarnya pengawas ini lebih fokus pada pemantauan sumberdaya perairan, pengelolaan laut, dan konservasi lingkungan.
Salah satu perbedaan signifikan antara Pengawas Sumberdaya Perairan dengan profesi yang mirip, seperti Polisi Perairan, adalah tanggung jawabnya yang lebih luas. Sementara Polisi Perairan bertugas menegakkan hukum di perairan, Pengawas Sumberdaya Perairan juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan konservasi perairan serta pemantauan berbagai aktivitas yang berdampak bagi ekosistem perairan.