Pekerjaan sebagai pengawas tenaga kerja bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi rutin, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit terkait kerja.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pelaporan kejadian tidak aman, penyelenggaraan pelatihan keselamatan, dan kolaborasi dengan manajemen untuk meningkatkan budaya keselamatan di tempat kerja.
Seorang yang cocok sebagai Pengawas Tenaga Kerja adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang aturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memiliki kemampuan analitis yang baik untuk mengidentifikasi risiko potensial.
Kemampuan komunikasi yang efektif juga penting, karena seorang Pengawas Tenaga Kerja perlu bisa berkomunikasi dengan baik dengan timnya dan juga pihak manajemen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kerja.
Jika kamu tidak memiliki keahlian dalam mengatur dan mengendalikan pekerjaan, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai pengawas tenaga kerja.
Miskonsepsi tentang profesi Pengawas Tenaga Kerja adalah bahwa pekerjaan mereka hanya sebatas melakukan pemantauan dan memberikan larangan kepada pekerja. Padahal, di realita Pengawas Tenaga Kerja juga memiliki peran dalam memberikan edukasi, pelatihan, dan membantu dalam peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa Pengawas Tenaga Kerja dapat menjamin kecelakaan kerja sepenuhnya dihindari. Namun, realitanya adalah Pengawas Tenaga Kerja bertugas untuk mengidentifikasi risiko dan upaya pencegahan, namun tidak mampu menghilangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan sepenuhnya.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah bahwa Pengawas Tenaga Kerja lebih fokus pada tugas pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan, sedangkan Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki tanggung jawab yang lebih luas, termasuk perencanaan strategis, pengembangan kebijakan, dan koordinasi antara departemen/devisi dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.