Pekerjaan di bidang pengelola lembaga penyelesaian sengketa keluarga Islam melibatkan penyelesaian konflik dan perselisihan yang terjadi dalam keluarga yang mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam.
Tugas utama meliputi mendengarkan dan memahami kedua belah pihak, memberikan nasehat dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan dokumentasi dan pelaporan kasus serta memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam masalah-masalah keluarga yang berhubungan dengan hukum Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengelola lembaga penyelesaian sengketa keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, memiliki kemampuan mediasi yang baik, dan sensitif terhadap konflik dalam hubungan keluarga.
Sebagai pengelola lembaga penyelesaian sengketa, juga diperlukan sikap yang objektif, terampil dalam memfasilitasi dialog, dan memiliki nilai-nilai moral yang tinggi dalam mendukung pemahaman dan penyelesaian sengketa berdasarkan ajaran Islam.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam, kurang sabar dalam menyelesaikan konflik keluarga, dan tidak cenderung untuk berempati dan mendengarkan semua pihak terlibat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi pengelola lembaga penyelesaian sengketa keluarga Islam adalah bahwa mereka akan mudah dan cepat mengatasi semua masalah keluarga, padahal proses penyelesaian sengketa seringkali membutuhkan waktu dan kesabaran yang tidak bisa instan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka akan membuat semua pihak yang terlibat dalam sengketa keluarga Islam sepenuhnya puas dengan hasil penyelesaiannya, padahal kadang-kadang tidak sepenuhnya semua pihak bisa merasa puas.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, misalnya mediator keluarga non-Islam, adalah dalam hal landasan hukum yang digunakan. Profesi pengelola lembaga penyelesaian sengketa keluarga Islam biasanya didasarkan pada prinsip dan hukum Islam, sedangkan mediator keluarga non-Islam dapat menggunakan berbagai landasan hukum yang berbeda, seperti hukum sipil atau agama lainnya.