Seorang penguji kepatuhan syariah di perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan bisnis yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utamanya meliputi menguji dan memeriksa seluruh kegiatan perusahaan, termasuk produk, layanan, dan operasional, untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi yang melanggar prinsip syariah.
Selain itu, penguji kepatuhan syariah juga bertugas memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen perusahaan untuk memperbaiki kepatuhan syariah serta mengikuti perkembangan terkini dalam industri syariah.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penguji Kepatuhan Syariah di perusahaan adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, memiliki kemampuan analisis yang tajam, dan dapat bekerja secara akurat dan teliti dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang Penguji Kepatuhan Syariah juga harus dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat bekerja secara kolaboratif dengan tim dalam memberikan rekomendasi dan solusi yang sesuai untuk meningkatkan kepatuhan syariah di perusahaan.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang prinsip-prinsip syariah, tidak memiliki keterampilan analisis yang kuat, dan tidak memiliki moralitas yang tinggi, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi: Sebagai penguji kepatuhan syariah, pintar mengaji dan memiliki pengetahuan agama yang mendalam sudah cukup. Realitanya: Selain pengetahuan agama, penguji kepatuhan syariah juga harus memiliki pemahaman bisnis dan keuangan yang kuat.
Miskonsepsi: Penguji kepatuhan syariah hanya bertugas memastikan perusahaan tidak melanggar aturan agama. Realitanya: Penguji kepatuhan syariah juga harus memberikan rekomendasi pembaharuan kebijakan dan melakukan evaluasi terhadap program yang telah dijalankan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Penguji kepatuhan syariah berfokus pada aspek kepatuhan agama dan keuangan, sedangkan auditor internal lebih berfokus pada kontrol dan tata kelola perusahaan secara umum.