Pengurus Badan Amil Zakat (BAZNAS)

  Profil Profesi

Merupakan pekerjaan yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi zakat kepada yang berhak.

Tugas utama meliputi menghimpun dana zakat dari masyarakat, memverifikasi penerima zakat, dan mendistribusikannya secara adil dan transparan.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengelolaan dan pelaporan keuangan zakat serta melakukan program sosial yang membantu pemberdayaan masyarakat.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pengurus Badan Amil Zakat (BAZNAS)?

Seorang yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, serta memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum zakat dan cara pengelolaannya, akan cocok untuk menjadi Pengurus Badan Amil Zakat (BAZNAS).

Tugas-tugas yang melibatkan penyaluran zakat kepada yang berhak membutuhkan seseorang yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi, serta kemampuan dalam analisis dan pengambilan keputusan yang tepat.

Jika kamu tidak memiliki kepedulian terhadap masalah sosial dan kebutuhan masyarakat, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi pengurus di Badan Amil Zakat (BAZNAS).

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Pengurus BAZNAS adalah bahwa mereka hanya mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa melibatkan masyarakat secara aktif. Namun, realita profesi ini lebih kompleks karena mereka juga bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan terkait zakat kepada masyarakat.

Ekspektasi salah tentang profesi ini adalah bahwa Pengurus BAZNAS hanya berhubungan dengan urusan keagamaan dan tidak terlibat dalam hal-hal administratif atau manajerial. Namun, kenyataannya profesi ini juga melibatkan manajemen dana zakat yang efektif dan transparan, serta mengelola program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti bendahara organisasi sosial, terletak pada sifat dan tujuan pekerjaan. Pengurus BAZNAS memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola zakat sebagai salah satu tiang utama dalam agama Islam, sedangkan bendahara organisasi sosial bertanggung jawab mengelola dana sumbangan dari berbagai sumber untuk memenuhi kebutuhan organisasi tersebut.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Manajemen Zakat dan Wakaf
Ekonomi dan Keuangan Syariah
Akuntansi Syariah
Hukum Ekonomi Syariah
Studi Islam (Syariah)
Studi Agama Islam
Studi Pembangunan Islam
Studi Ekonomi Islam
Studi Keuangan Islam
Studi Filantropi dan Kesejahteraan Sosial

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

BAZNAS Pusat
BAZNAS DKI Jakarta
BAZNAS Jawa Barat
BAZNAS Jawa Timur
BAZNAS Sumatera Barat
BAZNAS Kalimantan Selatan
BAZNAS Sulawesi Selatan
BAZNAS Papua Barat
BAZNAS Aceh
BAZNAS Bali