Pekerjaan sebagai pengurus lembaga nirlaba yang fokus pada hukum syariah melibatkan manajemen operasional dan keuangan organisasi tersebut.
Tugas utama meliputi pengelolaan penggalangan dana, pengawasan kegiatan-kegiatan sehari-hari, serta penyusunan laporan keuangan dan program kerja lembaga.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan lembaga atau organisasi lain yang memiliki misi yang serupa dan melakukan advokasi terkait hukum syariah.
Seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum syariah dan memiliki pengalaman dalam pengelolaan lembaga nirlaba akan cocok sebagai pengurus lembaga nirlaba yang fokus pada hukum syariah.
Kemampuan untuk memimpin dengan baik dan memiliki integritas yang tinggi juga merupakan kualitas yang penting untuk mencapai tujuan organisasi.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum syariah dan tidak memiliki minat dalam hal tersebut, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pengurus lembaga nirlaba yang fokus pada hukum syariah.
Miskonsepsi tentang profesi pengurus lembaga nirlaba yang fokus pada hukum syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya terbatas pada penerapan hukum agama. Padahal sebenarnya, mereka juga harus mengurus aspek administrasi, manajemen keuangan, dan program-program sosial lembaga tersebut.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa seorang pengurus lembaga nirlaba yang fokus pada hukum syariah akan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang semua aspek hukum Islam. Namun, realitanya mereka juga masih perlu terus belajar dan mengembangkan pengetahuan mereka.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara syariah, adalah bahwa pengurus lembaga nirlaba biasanya berfokus pada pengelolaan lembaga dan program-programnya, sedangkan pengacara syariah bertugas memberikan nasihat hukum dan mewakili klien dalam persoalan hukum.