Tugas utama meliputi melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak.
Pekerjaan ini juga melibatkan memberikan pelayanan dan bantuan kepada korban kekerasan dan perlakuan tidak adil.
Selain itu, pengurus lembaga juga bertanggung jawab dalam melakukan pendidikan dan penyuluhan agar masyarakat dapat lebih peka dan sadar akan hak-hak perempuan dan anak.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengurus lembaga perlindungan hak-hak perempuan dan anak adalah seseorang yang memiliki kepekaan terhadap isu-isu gender dan anak, memiliki keterampilan dalam advokasi dan pengorganisasian, serta memiliki komitmen kuat terhadap keadilan sosial.
Orang yang tidak mampu bersikap empati, tidak sensitif terhadap isu-isu sosial, dan kurang berkomitmen terhadap keadilan gender mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi pertama tentang profesi Pengurus lembaga perlindungan hak-hak perempuan dan anak adalah bahwa mereka hanya melakukan pekerjaan administratif dan tidak terlibat langsung dalam menangani kasus kekerasan atau pelanggaran hak-hak.
Ekspektasi yang umumnya melekat pada profesi ini adalah bahwa mereka akan dapat menyelesaikan semua masalah dan memastikan keadilan bagi perempuan dan anak-anak yang terkena dampak kekerasan, padahal realitanya mereka juga terbatas oleh sumber daya dan keterbatasan sistem hukum.
Perbedaan yang nyata antara profesi ini dengan profesi yang mirip seperti pekerja sosial adalah bahwa Pengurus lembaga perlindungan hak-hak perempuan dan anak memiliki fokus yang lebih spesifik dan mendalam dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan penyalahgunaan.