Sebagai penulis buku atau artikel hukum Pidana Islam, tugas pokoknya adalah melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi terkait dengan hukum pidana Islam.
Setelah itu, penulis akan mengolah dan menganalisis data hukum yang telah dikumpulkan untuk digunakan dalam penulisan buku atau artikel.
Selain itu, penulis juga akan melakukan penelaahan literatur serta berkoordinasi dengan para ahli dan praktisi hukum Pidana Islam untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai topik yang dibahas dalam tulisan.
Profil orang yang cocok untuk menjadi penulis buku atau artikel hukum Pidana Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan Pidana Islam. Mereka juga harus memiliki kemampuan penelitian yang baik, serta kemampuan komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terperinci kepada pembaca.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Pidana Islam atau kurang tertarik dengan isu-isu hukum, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang menjadi penulis buku atau artikel hukum Pidana Islam adalah bahwa pekerjaannya hanya terbatas pada penulisan saja. Padahal, di dunia nyata, seorang penulis juga harus melakukan riset yang mendalam, berunding dengan ahli hukum, dan terus memperbarui pengetahuan mereka tentang hukum Pidana Islam.
Ekspektasi yang sering keliru adalah bahwa menjadi penulis buku atau artikel hukum Pidana Islam akan memberikan kebebasan penuh dalam menulis dan memilih topiknya sendiri. Namun, kenyataannya, penulis sering kali harus mengikuti permintaan tajuk, tenggat waktu penerbitan, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang mengikat.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti advokat atau hakim, adalah bahwa seorang penulis buku atau artikel hukum Pidana Islam lebih fokus pada menghasilkan karya tulis yang memperluas pemahaman tentang hukum Pidana Islam, sedangkan advokat atau hakim lebih berfokus pada penerapan dan penegakan hukum di pengadilan.