Tugas seorang penulis naskah perkawinan Islami adalah menyusun naskah yang berisi syarat-syarat dan prosedur perkawinan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pekerjaan ini melibatkan penelitian tentang hukum-hukum perkawinan dalam agama Islam dan mengaplikasikannya ke dalam bentuk naskah yang jelas dan mudah dipahami.
Selain itu, penulis naskah perkawinan Islami juga harus jeli dalam berkomunikasi dengan pasangan yang akan menikah, agar naskah yang disusun dapat memenuhi kebutuhan dan harapan mereka dalam melangsungkan pernikahan yang Islami.
Seorang penulis naskah perkawinan Islami yang cocok adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum Islam terkait perkawinan dan mampu menggabungkan antara kebutuhan pasangan dengan nilai-nilai agama dalam penulisan naskah perkawinan Islami.
Dalam hal ini, seorang penulis juga perlu memiliki kreativitas yang tinggi dalam menghadirkan naskah yang menyentuh hati dan menjadi momen yang berarti bagi pasangan yang akan menikah.
Orang yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang agama Islam mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Penulis Naskah Perkawinan Islami adalah bahwa pekerjaannya hanya sekedar menulis naskah tanpa memerlukan pengetahuan agama Islam yang mendalam.
Ekspektasi terhadap Penulis Naskah Perkawinan Islami adalah dia akan selalu mendapatkan pengakuan dan popularitas yang besar, padahal realitanya tidak semua naskahnya akan diakui atau digunakan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, Penulis Naskah Perkawinan Islami berbeda dengan fotografer pernikahan karena tugasnya lebih fokus pada penulisan naskah upacara pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam.