Pekerjaan sebagai penyidik kedokteran nuklir melibatkan penggunaan bahan radioaktif dan teknologi nuklir dalam diagosis dan pengobatan penyakit.
Tugas utama meliputi melakukan pemeriksaan dengan menggunakan teknik imaging nuklir, seperti PET scan dan SPECT scan, untuk mendeteksi adanya kelainan atau penyakit pada pasien.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan analisis data hasil pemeriksaan nuklir dan memberikan laporan kepada tim medis untuk membantu dalam diagnosis dan pengobatan pasien.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penyidik Kedokteran Nuklir adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran dan fisika nuklir, serta memiliki kemampuan analisis yang baik dan teliti.
Sebagai penyidik, orang yang cocok dengan pekerjaan ini juga harus memiliki keterampilan dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti forensik serta memiliki kecerdasan emosional yang tinggi untuk menghadapi situasi yang menegangkan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyidik kedokteran nuklir adalah mereka yang tidak memiliki minat atau pengetahuan yang cukup dalam bidang ilmu kedokteran, nuklir, atau investigasi medis.
Miskonsepsi tentang profesi Penyidik Kedokteran Nuklir adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk melakukan investigasi kejahatan terkait masalah nuklir, padahal sebenarnya tugas utama mereka adalah menggunakan teknologi nuklir dalam bidang kedokteran, seperti diagnosis penyakit dan pengobatan dengan menggunakan zat radioaktif.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Penyidik Kedokteran Nuklir hanya bekerja di laboratorium nuklir, sedangkan kenyataannya mereka juga bisa bekerja di rumah sakit, klinik, dan pusat penelitian medis untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien melalui teknologi nuklir.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Penyidik Forensik, adalah bahwa Penyidik Kedokteran Nuklir fokus pada penggunaan teknologi nuklir dalam bidang kedokteran, sedangkan Penyidik Forensik bertanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan dan memberikan bukti forensik dalam proses hukum.