Seorang penyusun Fatwa Hukum Ekonomi Syariah di Lembaga Agama bertanggung jawab untuk menganalisis dan menafsirkan masalah hukum ekonomi dalam perspektif syariah.
Tugas utamanya adalah menyusun fatwa-fatwa yang berkaitan dengan transaksi ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kajian mendalam terhadap literatur dan sumber hukum syariah dalam bidang ekonomi untuk memastikan keabsahan dan keakuratan fatwa yang dihasilkan.
Seorang yang cocok untuk menjadi penyusun Fatwa Hukum Ekonomi Syariah di Lembaga Agama adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah, memiliki keahlian dalam menganalisis isu-isu ekonomi yang kompleks, serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, orang yang cocok untuk pekerjaan ini juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar dapat menyampaikan fatwa secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, serta memiliki kemampuan berpikir analitis dalam menghadapi situasi yang kompleks dan bervariasi.
Orang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum ekonomi syariah dan tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian dalam bidang agama tidak cocok untuk menjadi penyusun fatwa hukum ekonomi syariah di lembaga agama.
Ekspektasi masyarakat terhadap penyusun fatwa hukum ekonomi syariah di lembaga agama seringkali mengharapkan mereka memiliki pengetahuan ekonomi yang mendalam dan dapat memberikan solusi yang tepat, padahal sebenarnya tugas utama mereka adalah menginterpretasikan ajaran agama dalam konteks ekonomi.
Dalam realitasnya, penyusun fatwa hukum ekonomi syariah di lembaga agama tidak selalu memiliki latar belakang ekonomi yang luas, karena yang lebih penting adalah pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berdasarkan hukum Islam.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ekonom syariah, adalah bahwa penyusun fatwa hukum ekonomi syariah memiliki peran yang lebih fokus pada memberikan pandangan agama terhadap isu-isu ekonomi, sementara ekonom syariah lebih mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam secara umum.