Pekerjaan sebagai penyusun kebijakan perbankan syariah melibatkan analisis pasar, kebijakan, dan regulasi perbankan syariah.
Tugas utama meliputi menyusun kebijakan dan petunjuk operasional perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan melakukan riset dan evaluasi terhadap kebijakan dan produk perbankan syariah yang sedang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal untuk memastikan kebijakan perbankan syariah yang berlaku selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Seorang yang berpengalaman di bidang keuangan dan memahami prinsip-prinsip perbankan syariah akan cocok untuk tipe pekerjaan Penyusun Kebijakan Perbankan Syariah.
Kemampuan analitis yang kuat dan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan regulasi keuangan juga akan menjadi nilai tambah dalam posisi tersebut.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip perbankan syariah dan tidak tertarik dalam merumuskan kebijakan perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi miskonsepsi tentang profesi Penyusun Kebijakan Perbankan Syariah adalah bahwa mereka hanya mengeluarkan kebijakan tanpa memperhatikan aspek keadilan dan moralitas.
Realitanya, Penyusun Kebijakan Perbankan Syariah menjalankan tugas mereka dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam pengembangan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan beretika.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Penyusun Kebijakan Perbankan Konvensional, terletak pada prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pengambilan keputusan mereka - yaitu prinsip-prinsip syariah versus prinsip-prinsip konvensional.