Pekerjaan sebagai penyusun Pedoman Praktik Keuangan Syariah melibatkan penyusunan dan pembaharuan pedoman yang mengatur tentang praktik keuangan syariah.
Tugas utama meliputi penelitian dan analisis terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah serta penerapannya dalam praktik keuangan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan ahli keuangan syariah dan pengambil kebijakan dalam menghasilkan pedoman yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang berlaku.
Seorang penyusun pedoman praktik keuangan syariah yang ideal adalah orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan mampu menerapkannya dengan tepat dalam praktik keuangan. Mereka juga harus memiliki kemampuan analitis yang baik dan dapat menghasilkan pedoman praktik yang jelas dan dapat dipahami oleh berbagai pihak.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penyusun pedoman praktik keuangan syariah adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan kurang memiliki kemampuan analitis.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Pedoman Praktik Keuangan Syariah adalah anggapan bahwa pekerjaannya hanya sebatas menyusun pedoman tanpa terlibat dalam praktik nyata. Padahal, seorang Penyusun Pedoman Praktik Keuangan Syariah juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengimplementasikan pedoman tersebut dalam praktik keuangan di lembaga-lembaga syariah.
Ekspektasi terhadap profesi Penyusun Pedoman Praktik Keuangan Syariah adalah mereka dapat menciptakan pedoman yang sempurna dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tanpa adanya kelemahan. Namun, realitanya, penyusunan pedoman ini melibatkan banyak pertimbangan dan interpretasi prinsip-prinsip syariah yang seringkali memunculkan perbedaan pendapat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti seorang Konsultan Keuangan Syariah adalah bahwa seorang Penyusun Pedoman Praktik Keuangan Syariah bertanggung jawab untuk menyusun panduan dan pedoman yang mengatur praktik keuangan di lembaga-lembaga syariah, sedangkan seorang Konsultan Keuangan Syariah memberikan layanan konsultasi kepada individu atau lembaga dalam mengelola keuangan mereka berdasarkan prinsip-prinsip syariah.