Penyusun Rekonsiliasi Pajak

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai penyusun rekonsiliasi pajak melibatkan pembandingan data dan informasi keuangan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Tugas utama meliputi mengumpulkan dokumen dan informasi terkait pajak, menganalisis transaksi dan catatan keuangan, serta menyusun rekonsiliasi antara laporan keuangan dengan laporan pajak.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi dengan tim keuangan dan auditor internal/eksternal untuk memastikan adanya pemahaman yang baik tentang penghitungan dan pelaporan pajak yang akurat.

Apa saya cocok bekerja sebagai Penyusun Rekonsiliasi Pajak?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penyusun Rekonsiliasi Pajak adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai peraturan perpajakan, memiliki kemampuan analitis yang tinggi, dan teliti dalam melakukan perhitungan pajak.

Seorang penyusun rekonsiliasi pajak juga perlu memiliki keterampilan matematis yang kuat dan mampu bekerja dengan rinci serta teliti dalam mencatat dan menganalisis data keuangan perusahaan.

Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki keahlian atau minat dalam analisis data dan angka serta tidak teliti dalam melakukan perhitungan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Penyusun Rekonsiliasi Pajak.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rekonsiliasi Pajak adalah ekspektasi bahwa mereka hanya akan mengurus pembayaran pajak. Realitanya, pekerjaan mereka lebih berfokus pada analisis dan penyelesaian masalah terkait kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Banyak orang mengira bahwa Penyusun Rekonsiliasi Pajak bekerja serupa dengan Akuntan Pajak. Namun, perbedaannya terletak pada fokus pekerjaan. Penyusun Rekonsiliasi Pajak lebih berperan dalam memperbaiki selisih antara catatan internal perusahaan dengan catatan pada laporan pajak, sedangkan Akuntan Pajak mungkin lebih berfokus pada perhitungan dan strategi perpajakan.

Salah satu miskonsepsi tentang Penyusun Rekonsiliasi Pajak adalah ekspektasi bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak. Namun, sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan agar masalah tersebut dapat teratasi dengan efektif.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Akuntansi
Manajemen Keuangan
Perpajakan
Ekonomi
Akuntansi Pajak
Hukum Pajak
Manajemen Keuangan Perusahaan
Administrasi Bisnis
Manajemen Perpajakan
Audit Pajak

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Astra International Tbk
PT Telkom Indonesia Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Adaro Energy Tbk
PT Pertamina (Persero)