Pemeriksa Pajak

  Profil Profesi

Seorang Pemeriksa Pajak bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak yang diajukan oleh pengusaha atau individu.

Pekerjaan ini meliputi pengumpulan dan analisis data keuangan, serta pengecekan kesesuaian antara laporan pajak dan transaksi yang terjadi.

Selain itu, Pemeriksa Pajak juga harus memberikan rekomendasi dan saran kepada perusahaan atau individu terkait potensi kesalahan atau pelanggaran pajak.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pemeriksa Pajak?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pemeriksa Pajak adalah seseorang yang memiliki kemampuan analisis yang tajam, mampu memahami peraturan perpajakan dengan baik serta teliti dalam melakukan audit pajak.

Mereka juga harus memiliki keahlian dalam mengelola waktu dengan baik dan bekerja secara independen.

Jika kamu adalah seseorang yang tidak teliti, kurang memiliki keahlian analisis, dan tidak suka bekerja dengan angka, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai pemeriksa pajak.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Pemeriksa Pajak adalah bahwa tugas mereka hanya melibatkan pemeriksaan dan pengumpulan pajak saja, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi dan memberikan solusi bagi wajib pajak.

Ekspektasi masyarakat terhadap Pemeriksa Pajak adalah bahwa mereka akan menjadi sosok yang mampu menemukan setiap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, padahal realitanya mereka tidak mencari-cari kesalahan, tapi mencoba memastikan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti akuntan, adalah bahwa Pemeriksa Pajak memiliki otoritas yang lebih tinggi dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaporan pajak, sementara akuntan lebih fokus pada pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Akuntansi
Perpajakan
Hukum Pajak
Ekonomi
Bisnis Internasional
Manajemen Bisnis
Administrasi Bisnis
Keuangan
Sistem Informasi Akuntansi
Analisis Keuangan dan Perencanaan Keuangan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Badan Pusat Statistik (BPS)
Kantor Pajak Provinsi
Kantor Pajak Kabupaten/Kota
Bank Indonesia
Konsultan Pajak atau Perusahaan Konsultan Pajak
Audit dan Konsultan Keuangan
Perusahaan-perusahaan besar dengan bisnis yang kompleks dan banyak transaksi keuangan
Perusahaan-perusahaan yang memiliki cabang atau anak perusahaan di luar negeri