Pekerjaan sebagai penyusun rencana pengembangan infrastruktur melibatkan analisis dan penelitian mengenai kebutuhan infrastruktur dan pengembangan jangka panjang.
Tugas utama meliputi pengumpulan data, penilaian lingkungan, dan pembuatan model kebutuhan infrastruktur yang sesuai dengan perkembangan daerah atau organisasi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga pendanaan, dan ahli teknis, untuk memastikan rencana pengembangan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.
Seorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil, pengalaman dalam menyusun proyek infrastruktur yang kompleks, dan memiliki kemampuan analisis yang tinggi adalah profil orang yang cocok untuk pekerjaan sebagai penyusun rencana pengembangan infrastruktur.
Kemampuan untuk berpikir strategis, bekerja dengan berbagai pihak terkait, dan mengikuti kebijakan dan regulasi terkini juga merupakan hal yang penting dalam pekerjaan ini.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang kurang memiliki pengetahuan tentang perencanaan infrastruktur, kurang mampu berpikir strategis, dan kurang memiliki kemampuan analisis yang baik.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur adalah bahwa mereka hanya menggambar rencana tanpa perlu melibatkan aspek teknis dan ekonomi yang kompleks dalam pembangunan infrastruktur.
Ekspektasi tentang profesi ini adalah bahwa mereka akan dapat mengatasi semua kendala dan menghasilkan solusi yang sempurna dalam waktu singkat, padahal dalam realita mereka harus melakukan berbagai perhitungan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Insinyur Sipil adalah bahwa Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur lebih fokus pada perencanaan dan penilaian kebutuhan infrastruktur dengan melibatkan analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan, sedangkan Insinyur Sipil lebih berkutat dalam desain dan konstruksi fisik infrastruktur itu sendiri.