Tugas seorang penyusun rencana pengembangan kawasan adalah merancang rencana yang komprehensif untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan memajukan kawasan tersebut.
Tugas utamanya meliputi identifikasi potensi dan masalah di kawasan tersebut, analisis data, dan mengembangkan strategi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan stakeholder, seperti pemerintah daerah dan masyarakat, serta melakukan konsultasi untuk memastikan rencana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan setiap pihak.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penyusun Rencana Pengembangan Kawasan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang perencanaan urban, mampu melakukan analisis data, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan.
Sebagai penyusun rencana pengembangan kawasan, seseorang juga harus memiliki kemampuan analisis spasial dan pemahaman tentang peraturan dan regulasi terkait pengembangan kawasan.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah orang yang tidak memiliki keahlian dalam analisis data, kurang memiliki pemahaman tentang perencanaan kota, dan tidak memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Rencana Pengembangan Kawasan adalah bahwa mereka diharapkan memiliki kekuasaan penuh dalam mengimplementasikan rencana mereka, padahal sebenarnya mereka bertindak sebagai penasihat dan harus bekerja sama dengan pihak terkait.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa Penyusun Rencana Pengembangan Kawasan akan dapat dengan cepat mengubah kondisi suatu kawasan menjadi lebih baik, padahal dalam realita, proses perencanaan dan implementasi membutuhkan waktu yang cukup lama.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Arsitek atau Insinyur Sipil, adalah bahwa Penyusun Rencana Pengembangan Kawasan berfokus pada perencanaan strategis dan pengembangan jangka panjang, bukan hanya pada desain fisik bangunan atau infrastruktur.