Pekerjaan sebagai petugas inspeksi perikanan melibatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan perikanan dan pemrosesan produk perikanan.
Tugas utama meliputi pemeriksaan dan pengambilan sampel ikan serta produk perikanan, pengecekan kondisi peralatan dan sarana penangkapan ikan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keamanan pangan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pelaporan hasil inspeksi, penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keberlanjutan dan kesehatan produk perikanan.
Seorang yang cocok untuk menjadi Petugas Inspeksi Perikanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang baik tentang jenis-jenis ikan, metode penangkapan ikan yang berkelanjutan, serta memiliki kemampuan observasi yang tajam.
Dalam pekerjaan ini, seorang petugas inspeksi perikanan juga harus memiliki etika kerja tinggi, keuletan, dan kemampuan analisis yang baik untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan dengan baik.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah orang yang tidak memiliki pengetahuan atau minat dalam bidang perikanan, tidak tahan terhadap bau ikan yang menyengat, dan tidak memiliki keberanian untuk bekerja di tengah laut.
Miskonsepsi tentang Petugas Inspeksi Perikanan adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas memantau dan mengawasi aktivitas perikanan secara langsung di laut, padahal mereka juga bertanggung jawab dalam menginspeksi serta menjaga kualitas produk perikanan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa menjadi Petugas Inspeksi Perikanan berarti bekerja dalam lingkungan yang menyenangkan dan selalu memiliki akses bebas ke produk perikanan segar, padahal tugas mereka juga melibatkan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perikanan yang ketat.
Perbedaan yang mungkin tidak diketahui, Petugas Inspeksi Perikanan bertugas dalam mengawasi dan menjaga kualitas produk perikanan, sementara Petugas Pengawas Perikanan bertanggung jawab dalam mengontrol kelestarian sumber daya laut dan mengawasi kegiatan penangkapan ikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.