Sebagai petugas penelitian dan pengembangan agribisnis, tugas utama adalah melakukan studi dan analisis untuk mengembangkan teknik dan metode baru dalam sektor agribisnis.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengumpulan data dan informasi terkait dengan pasar, teknologi, dan kebijakan yang berhubungan dengan agribisnis.
Dalam pekerjaan ini, dapat berkolaborasi dengan tim lain untuk mengidentifikasi dan mengembangkan solusi inovatif dalam meningkatkan produktivitas dan keuntungan dalam agribisnis.
Seorang yang cocok dengan pekerjaan sebagai Petugas Penelitian dan Pengembangan Agribisnis adalah individu yang memiliki pengetahuan yang kuat dalam bidang pertanian dan kemampuan analitis yang baik, sehingga mampu melakukan penelitian mendalam dan mengembangkan inovasi di sektor agribisnis.
Selain itu, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan kerja kolaboratif dan kemampuan berkomunikasi yang baik dengan petani dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam penelitian dan pengembangan bidang agribisnis.
Jika kamu tidak memiliki minat atau pengetahuan dalam bidang pertanian, kurang inovatif, dan tidak memiliki kemampuan analitis yang baik, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Petugas Penelitian dan Pengembangan Agribisnis.
Miskonsepsi tentang Petugas Penelitian dan Pengembangan Agribisnis adalah mereka hanya bekerja di laboratorium dan tidak terlibat langsung di lapangan. Padahal, sebagian besar pekerjaan mereka dilakukan di lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait agribisnis.
Ekspektasi seringkali menganggap Petugas Penelitian dan Pengembangan Agribisnis hanya melakukan penelitian tanaman saja. Padahal, tugas mereka meliputi juga penelitian terhadap hama, penyakit tanaman, pasar, dan faktor-faktor lain yang berpengaruh pada sektor agribisnis.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti petani, adalah Petugas Penelitian dan Pengembangan Agribisnis lebih fokus pada aspek penelitian dan pengembangan dalam agribisnis, sementara petani lebih berfokus pada kegiatan produksi dan pengelolaan lahan pertanian secara langsung.