Pekerjaan sebagai petugas perencanaan keuangan syariah melibatkan membantu klien dalam merencanakan keuangan secara syariah.
Tugas utama meliputi menyusun rencana keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti investasi yang halal dan menghindari riba.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan memberikan nasihat dan pendampingan kepada klien dalam mengelola keuangan mereka agar mencapai tujuan keuangan yang diinginkan.
Seorang yang cocok untuk menjadi Petugas Perencanaan Keuangan Syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki kemampuan analisis yang kuat, serta memiliki keahlian dalam memberikan saran dan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengingat pentingnya berkomunikasi dengan klien, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menjelaskan produk dan layanan keuangan syariah.
Orang yang tidak memiliki pengetahuan dan minat dalam keuangan syariah serta kurang memiliki kemampuan analitis dan komunikasi yang baik, tidak cocok untuk menjadi seorang Petugas Perencanaan Keuangan Syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Petugas Perencanaan Keuangan Syariah adalah bahwa mereka hanya berkonsultasi tentang hal-hal keuangan dalam konteks Islam, padahal sebenarnya mereka juga memiliki pengetahuan yang luas tentang keuangan konvensional.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa Petugas Perencanaan Keuangan Syariah dapat memberikan solusi yang cepat untuk semua masalah keuangan, sedangkan dalam realita mereka membutuhkan waktu dan analisis yang mendalam untuk menjawab kebutuhan klien dengan tepat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti konsultan keuangan konvensional, adalah bahwa Petugas Perencanaan Keuangan Syariah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, termasuk aspek hukum dan etika yang terkait.