Pekerjaan sebagai sekretaris desa melibatkan pengelolaan administrasi dan koordinasi kegiatan di tingkat desa.
Tugas utama meliputi penyusunan agenda rapat, pengelolaan dokumen-dokumen desa, serta penanganan surat masuk dan keluar.
Selain itu, sebagai sekretaris desa juga bertugas untuk koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah dan masyarakat, untuk memastikan jalannya kegiatan di desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seorang yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dapat bekerja dengan profesional dan pola pikir yang positif, serta memiliki keahlian dalam pengelolaan data dan administrasi, akan cocok untuk pekerjaan sebagai Sekretaris Desa.
Sebagai Sekretaris Desa diperlukan kemampuan multitasking yang tinggi, memiliki kepekaan sosial yang baik untuk berinteraksi dengan masyarakat, serta dapat bekerja dengan tegap dan tanggap dalam menangani berbagai tugas administrasi desa.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai sekretaris desa adalah orang yang kurang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan tidak teliti dalam mengurus administrasi.
Miskonsepsi tentang profesi Sekretaris Desa adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengurus administrasi perkantoran saja, padahal sebenarnya mereka juga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa secara keseluruhan.
Ekspektasi terhadap Sekretaris Desa seringkali menganggap mereka hanya perlu menjalankan tugas administratif rutin, namun pada kenyataannya Sekretaris Desa juga harus memiliki kemampuan manajerial dan koordinasi yang baik dalam menghubungkan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti staf administrasi kantor adalah, Sekretaris Desa memiliki peran yang lebih strategis dalam mengelola dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan untuk kemajuan desa, sementara staf administrasi kantor biasanya bertanggung jawab hanya dalam tugas administratif sehari-hari dalam satu organisasi atau perusahaan.