Pekerjaan sebagai supervisor keselamatan kerja di industri kimia melibatkan pengawasan dan penegakan kebijakan keselamatan kerja di tempat kerja.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi rutin, memberikan pelatihan keselamatan, dan mengawasi pelaksanaan prosedur keselamatan yang ada.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan kecelakaan dan investigasi, serta melakukan tindakan perbaikan untuk mengeliminasi atau mengurangi risiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Supervisor Keselamatan Kerja Industri Kimia adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bahaya dan risiko di dalam industri kimia serta memiliki kemampuan analitis yang tinggi dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan mengembangkan strategi keselamatan yang efektif.
Seorang kandidat juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, kemampuan komunikasi yang baik, dan kesadaran yang tinggi terhadap aturan keselamatan kerja dan peraturan pemerintah yang berlaku di industri kimia.
Jika kamu kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam industri kimia serta tidak memiliki keahlian dalam melakukan investigasi kecelakaan kerja, kamu tidak cocok untuk menjadi supervisor keselamatan kerja industri kimia.
Miskonsepsi tentang profesi Supervisor Keselamatan Kerja di industri kimia adalah bahwa tugas utamanya adalah mencatat insiden kecelakaan. Namun, realitanya, Supervisor Keselamatan Kerja bertanggung jawab untuk mencegah kecelakaan dan mengimplementasikan langkah-langkah keselamatan yang diperlukan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Supervisor Keselamatan Kerja industri kimia adalah bahwa mereka hanya mengenakan seragam dan mengamati kerja pegawai. Namun, dalam realitasnya, Supervisor Keselamatan Kerja aktif berkomunikasi dan berkolaborasi dengan tim manajemen dan pegawai untuk mempromosikan budaya keselamatan yang baik.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Keselamatan Kerja, adalah bahwa Supervisor Keselamatan Kerja industri kimia lebih fokus pada aspek keamanan dalam lingkungan kerja dan penerapan kebijakan keselamatan, sedangkan Inspektur Keselamatan Kerja lebih berfokus pada menginspeksi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja.