Jurusan Fiqh Modern (Hukum Islam) adalah program studi yang menawarkan pemahaman mendalam tentang hukum Islam dalam konteks zaman modern.
Mahasiswa di jurusan ini akan mempelajari berbagai topik termasuk fiqh (hukum Islam), ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam), dan perbandingan hukum Islam.
Selain itu, program ini juga membekali mahasiswa dengan pemahaman tentang dialog antaragama dan isu-isu kontemporer dalam hukum Islam.
Jurusan Fiqh Modern sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Mata kuliah di jurusan Fiqh Modern (Hukum Islam) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Fiqh Modern (Hukum Islam) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira bahwa jurusan Fiqh Modern hanya mengulang hafalan teks-teks kuno, padahal realitanya jurusan ini juga mendalami analisis kasus hukum kontemporer.
2. Meskipun terdengar serupa, Fiqh Modern berbeda dengan Ilmu Syariah karena lebih spesifik mengkaji aplikasi hukum Islam dalam konteks modern, tidak sekadar teori.
3. Ekspektasi bahwa lulusan Fiqh Modern terbatas karirnya hanya sebagai pendakwah atau pengajar, namun realitanya mereka juga memiliki peluang di bidang konsultasi hukum, penelitian, bahkan kebijakan publik.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Fiqh Modern (Hukum Islam):