Pekerjaan sebagai ahli fiqh keluarga Islami melibatkan memberikan nasihat dan bimbingan kepada individu dan keluarga dalam hal hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, waris, dan hak-hak keluarga.
Tugas utama meliputi memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum Islam yang berlaku dalam hal-hal yang berkaitan dengan keluarga, seperti poligami, nafkah, dan hak-hak anak.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan memberikan solusi dan penyelesaian dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah keluarga berdasarkan hukum Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Ahli Fiqh Keluarga Islami adalah seorang yang memiliki kedalaman pengetahuan dalam bidang fiqh keluarga Islami dan paham dengan hukum-hukum syariah terkait keluarga.
Kemampuan untuk memberikan nasihat dan membimbing secara Islami kepada individu maupun keluarga juga menjadi kualifikasi penting dalam pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam terkait keluarga, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi tentang Ahli Fiqh Keluarga Islami sering kali menganggap bahwa mereka memiliki semua jawaban dan solusi untuk setiap masalah keluarga. Namun, realitanya, Ahli Fiqh Keluarga Islami adalah orang yang mempelajari hukum-hukum Islam terkait keluarga dan memberikan panduan berdasarkan pengetahuan mereka, namun mereka juga bisa memiliki keterbatasan dalam pengetahuan mereka.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip seperti konselor keluarga adalah Ahli Fiqh Keluarga Islami lebih berfokus pada aspek hukum dan aturan Islam yang terkait dengan masalah keluarga. Sementara konselor keluarga lebih berorientasi pada aspek psikologis dan terapi untuk membantu mengatasi masalah keluarga.
Miskonsepsi lain tentang Ahli Fiqh Keluarga Islami adalah bahwa mereka hanya untuk keluarga Muslim. Padahal, mereka juga dapat membantu dan memberikan panduan kepada keluarga dari berbagai agama yang membutuhkan bimbingan dalam hal hukum dan etika yang terkait dengan keluarga.