Ahli Hukum Pertanian Dan Perkebunan

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai ahli hukum pertanian dan perkebunan melibatkan penerapan hukum dalam sektor pertanian dan perkebunan.

Tugas utama meliputi memberikan nasihat hukum kepada klien yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan, menjalankan proses perizinan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyelesaian sengketa hukum yang terkait dengan pertanian dan perkebunan, serta melakukan analisis hukum terkait dengan kegiatan pertanian dan perkebunan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Ahli hukum pertanian dan perkebunan?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Hukum Pertanian dan Perkebunan adalah seorang yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum pertanian dan perkebunan serta pengalaman dalam menangani kasus-kasus terkait sektor ini, kemampuan analisis yang baik, dan dapat bekerja secara teliti dan terstruktur.

Dalam posisi ini, seorang ahli hukum pertanian dan perkebunan juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam berinteraksi dengan klien dan pihak-pihak terkait, serta kesanggupan untuk bekerja sama dalam tim untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Jika kamu tidak memiliki minat atau pengetahuan yang cukup tentang bidang pertanian dan perkebunan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Ahli Hukum Pertanian dan Perkebunan adalah bahwa mereka hanya mengurus masalah hukum yang terkait dengan lahan pertanian dan perkebunan, padahal mereka juga terlibat dalam perizinan, regulasi, dan kebijakan terkait pertanian dan perkebunan.

Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Ahli Hukum Pertanian dan Perkebunan dapat memberikan solusi instan untuk semua permasalahan hukum dalam sektor pertanian dan perkebunan, sedangkan kenyataannya mereka harus melalui proses analisis, perundingan, dan penyelesaian yang sering kali memerlukan waktu yang cukup lama.

Perbedaan utama dengan profesi serupa, seperti ahli hukum atau pengacara biasa, adalah bahwa Ahli Hukum Pertanian dan Perkebunan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum pertanian dan perkebunan, serta memiliki pengetahuan khusus tentang aturan dan regulasi yang berlaku dalam sektor ini.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Pertanian dan Perkebunan
Agribisnis
Teknologi Pertanian
Ilmu Tanah
Ekonomi Pertanian
Kehutanan
Agronomi
Hortikultura
Ilmu Ternak
Konservasi Sumber Daya Alam

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
PT SMART Tbk (Sinar Mas Agribusiness and Food)
PT Astra Agro Lestari Tbk
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk
PT Salim Ivomas Pratama Tbk
PT Perkebunan Nusantara III
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
PT Perkebunan Nusantara IV
PT Kebun Kelapa Sawit Tunggal Persada Tbk