Seorang ahli jaminan kesehatan kerja bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerja.
Pekerjaan ini melibatkan analisis risiko, pengembangan kebijakan dan program keamanan kerja, dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja.
Selain itu, seorang ahli jaminan kesehatan kerja juga melakukan pelatihan dan penyuluhan kepada pekerja tentang pentingnya mengikuti aturan keselamatan dan menjaga kesehatan di tempat kerja.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Jaminan Kesehatan Kerja adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem jaminan kesehatan kerja, memiliki keterampilan analitis yang baik, dan dapat memahami kebutuhan kesehatan dan keselamatan pekerjaan dengan baik.
Kemampuan komunikasi yang efektif dan kepemimpinan yang kuat juga penting dalam peran ini untuk dapat berinteraksi dengan pekerja dan manajemen perusahaan.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi kesehatan dan keselamatan kerja, maka kamu tidak cocok untuk menjadi Ahli Jaminan Kesehatan Kerja.
Ekspektasi vs Realita: Miskonsepsi yang umum adalah menganggap Ahli Jaminan Kesehatan Kerja hanya melakukan pekerjaan administratif, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengevaluasi risiko kesehatan di tempat kerja.
Perbedaan dengan profesi mirip: Salah satu perbedaan yang seringkali disalahpahami adalah menganggap Ahli Jaminan Kesehatan Kerja sama dengan Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Padahal, Ahli Jaminan Kesehatan Kerja lebih fokus pada pemantauan dan pemahaman terkait kelayakan kerja serta pemenuhan aspek kesehatan kerja karyawan.
Realita Profesi: Miskonsepsi lain adalah menganggap Ahli Jaminan Kesehatan Kerja hanya memberikan pengobatan atau perawatan medis kepada karyawan yang sakit akibat pekerjaannya. Padahal, tugas seorang Ahli Jaminan Kesehatan Kerja lebih kepada mencegah terjadinya penyakit dan cedera di tempat kerja melalui program pencegahan, pengawasan, dan penyuluhan kepada karyawan serta pengukuran dan evaluasi risiko kesehatan di tempat kerja.