Pekerjaan sebagai Ahli Kepatuhan Asuransi melibatkan memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Tugas utama meliputi melakukan audit dan evaluasi internal untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan kebijakan asuransi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan dan implementasi prosedur dan kebijakan kepatuhan, serta memberikan pelatihan kepada karyawan perusahaan tentang kepatuhan asuransi.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Kepatuhan Asuransi adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam peraturan asuransi, memiliki kemampuan analisis yang kuat, dan dapat bekerja dengan teliti dan akurat.
Memiliki integritas yang tinggi dan kemampuan untuk menjaga kerahasiaan informasi juga merupakan kualitas yang penting untuk seorang Ahli Kepatuhan Asuransi.
Jika kamu adalah seorang yang kurang teliti, tidak memiliki kepekaan terhadap peraturan dan kebijakan, serta kurang peduli dengan kepatuhan, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ahli kepatuhan asuransi.
Miskonsepsi tentang Ahli Kepatuhan Asuransi adalah bahwa tugas utamanya hanya terkait dengan pemeriksaan dan penilaian kepatuhan perusahaan asuransi terhadap regulasi. Padahal, pekerjaan mereka melibatkan juga pengembangan dan implementasi kebijakan kepatuhan, serta pemantauan terhadap risiko dan penyelesaian sengketa.
Ekspektasi umum terkait dengan Ahli Kepatuhan Asuransi adalah bahwa mereka akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangani kasus-kasus berpotensi melanggar peraturan. Namun, realitanya, tugas mereka lebih berfokus pada memastikan perusahaan asuransi tetap mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Salah satu perbedaan yang mencolok dengan profesi serupa, seperti Ahli Hukum Asuransi, adalah bahwa Ahli Kepatuhan Asuransi lebih berfokus pada aspek kepatuhan perusahaan dalam menjalankan bisnis asuransi. Sedangkan Ahli Hukum Asuransi akan lebih berperan dalam menangani masalah hukum yang berhubungan dengan klaim asuransi atau perselisihan hukum antara perusahaan asuransi dan pelanggan.