Pekerjaan sebagai Ahli Keselamatan Kerja di industri melibatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan kerja untuk memastikan lingkungan kerja aman dan bebas dari risiko kecelakaan.
Tugas utama termasuk melakukan inspeksi keamanan, menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur keselamatan, serta memberikan pelatihan kepada karyawan tentang praktik kerja yang aman.
Selain itu, Ahli Keselamatan Kerja juga bertanggung jawab untuk menyelidiki kecelakaan kerja, mengumpulkan data dan informasi terkait insiden keselamatan, serta memberikan rekomendasi untuk mencegah kecelakaan di masa depan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Keselamatan Kerja di Industri adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kebijakan dan prosedur keselamatan kerja, memahami risiko-risiko yang terkait dengan industri khusus, dan memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko.
Seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki sikap yang proaktif dalam mempromosikan kesadaran akan keselamatan kerja dan dapat bekerja dengan baik dalam tim dengan berbagai pihak dalam industri untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki minat dan pengetahuan yang cukup dalam bidang keselamatan kerja di industri.
Ekspektasi tentang profesi Ahli Keselamatan Kerja di Industri sering kali adalah mereka hanya bertanggung jawab untuk mengeluarkan aturan dan kebijakan, padahal mereka juga harus terlibat langsung dalam penerapan keselamatan di lapangan.
Realita dari profesi ini adalah Ahli Keselamatan Kerja di Industri juga harus memiliki pengetahuan teknis yang cukup mendalam mengenai fungsi dan operasi peralatan industri, bukan hanya fokus pada aspek keselamatan semata.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Keselamatan Kerja, adalah Ahli Keselamatan Kerja di Industri memiliki penekanan pada penerapan keselamatan dalam industri secara menyeluruh, sedangkan Inspektur Keselamatan Kerja bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar peraturan keselamatan.