Pekerjaan sebagai ahli pasca pertambangan melibatkan pemantauan dan analisis terhadap dampak lingkungan dan sosial setelah aktivitas pertambangan selesai.
Tugas utama meliputi survei lapangan, pengumpulan data, dan penilaian terhadap kondisi lingkungan serta pemulihan ekosistem yang terkena dampak pertambangan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah, masyarakat lokal, dan perusahaan pertambangan untuk memastikan kegiatan pasca tambang berjalan sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Pasca Pertambangan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang industri pertambangan, memiliki keahlian dalam analisis data dan pemodelan, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait.
Sebagai ahli pasca pertambangan, individu tersebut diharapkan mampu mengelola dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari pertambangan serta memberikan solusi yang berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau minat dalam industri pertambangan atau tidak memiliki keterampilan teknis yang diperlukan dalam bidang ini.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Pasca Pertambangan adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab menghapus atau membersihkan bekas tambang. Pada kenyataannya, mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi rehabilitasi lahan bekas tambang agar kembali menjadi produktif dan berkelanjutan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Ahli Pasca Pertambangan akan dengan cepat mengubah lahan bekas tambang menjadi lahan yang subur dan produktif. Realitanya, rehabilitasi lahan bekas tambang adalah proses yang panjang dan kompleks yang membutuhkan analisis mendalam, perencanaan yang hati-hati, serta kerjasama lintas sektor.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Ahli Lingkungan atau Ahli Tambang, adalah bahwa Ahli Pasca Pertambangan memiliki keahlian khusus dalam rehabilitasi dan pengelolaan lahan bekas tambang. Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang teknik rehabilitasi, keberlanjutan ekologis, dan juga aspek sosial-ekonomi yang terkait dengan lahan bekas tambang.