Pekerjaan sebagai ahli syariah di lembaga keuangan bertujuan untuk memastikan kegiatan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi mengawasi produk dan transaksi keuangan agar tidak melanggar prinsip syariah, serta memberikan pemahaman dan penjelasan kepada karyawan dan nasabah terkait prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan keuangan.
Selain itu, ahli syariah juga bertanggung jawab dalam melakukan audit syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam lembaga keuangan tersebut.
Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum-hukum syariah dan memiliki pengalaman dalam industri keuangan akan cocok dengan pekerjaan Ahli Syariah di lembaga keuangan.
Kemampuan analisis yang kuat, pemahaman yang mendalam tentang produk keuangan syariah, serta kemampuan berkomunikasi yang baik dalam bahasa Inggris juga merupakan hal yang penting untuk pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip syariah dan kurang berpengalaman dalam industri keuangan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang ahli syariah di lembaga keuangan adalah bahwa mereka hanya bertugas menegakkan prinsip-prinsip syariah tanpa memperhatikan keuntungan bisnis. Padahal, seorang ahli syariah juga harus memperhitungkan aspek ekonomi dan memastikan agar produk-produk keuangan tetap menguntungkan secara finansial.
Ekspektasi yang sering tidak realistis terhadap ahli syariah di lembaga keuangan adalah bahwa mereka akan mampu menjawab setiap pertanyaan terkait hukum syariah dengan sempurna. Padahal, sebagai manusia biasa, seorang ahli syariah juga memiliki keterbatasan pengetahuan dan masih perlu merujuk pada otoritas keagamaan yang lebih tinggi.
Perbedaan utama antara ahli syariah di lembaga keuangan dengan ahli hukum syariah atau ulama adalah orientasinya. Ahli syariah di lembaga keuangan lebih fokus pada aplikasi prinsip-prinsip syariah dalam produk-produk keuangan dan menyesuaikan dengan tuntutan bisnis, sedangkan ahli hukum syariah atau ulama lebih fokus pada kajian dan pengajaran hukum Islam secara umum tanpa mempertimbangkan aspek bisnis secara spesifik.