Pekerjaan sebagai ahli penataan ruang terbuka hijau (RTH) melibatkan perencanaan dan pengelolaan lahan yang berfungsi sebagai taman, taman kota, dan ruang publik terbuka lainnya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Tugas utama meliputi analisis dan evaluasi kondisi lahan, perencanaan dan perancangan tata ruang RTH, serta pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan area RTH.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah, komunitas lokal, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan implementasi program RTH yang efektif dan berkelanjutan.
Seorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang arsitektur atau tata ruang, memiliki pengalaman dalam merancang dan mengelola proyek RTH, serta memiliki pemahaman yang mendalam tentang ekologi dan lingkungan akan cocok sebagai Ahli Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan dalam bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, juga sangat penting dalam pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki minat atau pengetahuan tentang tata ruang, lingkungan, atau desain lanskap, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi tentang profesi Ahli Penataan RTH seringkali berlebihan, seolah-olah mereka hanya mengurus taman dan kebun. Padahal, tugas seorang Ahli Penataan RTH lebih kompleks karena mereka harus mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam perencanaan RTH.
Realita profesi Ahli Penataan RTH adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan mendalam tentang tata ruang dan ekologi. Mereka harus memahami peraturan dan regulasi terkait untuk dapat merancang RTH yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
Perbedaan dengan profesi mirip, seperti Tukang Kebun, adalah Ahli Penataan RTH memiliki pendidikan dan pengetahuan yang lebih luas tentang perencanaan dan manajemen RTH, sementara Tukang Kebun biasanya bertanggung jawab hanya untuk perawatan dan pemeliharaan taman.