Pekerjaan sebagai anggota Majelis Hakim Keluarga melibatkan proses penyelesaian perkara keluarga melalui sidang di pengadilan.
Tugas utama meliputi mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat, mencari fakta-fakta yang relevan, dan memutuskan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penulisan putusan serta koordinasi dengan pihak terkait seperti pengacara dan mediator untuk mencapai penyelesaian yang terbaik bagi keluarga yang bersengketa.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai anggota Majelis Hakim Keluarga adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga, memiliki kemampuan analisis yang kuat, dan mampu mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Kemampuan untuk berempati dan memahami situasi emosional keluarga juga sangat penting, sehingga seorang kandidat yang memiliki kepekaan emosional dan komunikasi yang baik akan cocok dengan pekerjaan tersebut.
Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi, tidak sabar dalam mendengarkan masalah keluarga, dan tidak mampu menjaga netralitas dalam pengambilan keputusan, kamu mungkin tidak cocok menjadi anggota Majelis Hakim Keluarga.
Miskonsepsi tentang profesi Anggota Majelis Hakim Keluarga adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai mediator dan tidak memiliki kekuatan untuk membuat keputusan hukum yang sah. Namun, kenyataannya, mereka memiliki wewenang untuk memutuskan perkara melalui putusan yang mengikat.
Banyak yang berharap bahwa Anggota Majelis Hakim Keluarga akan dapat menyelesaikan perselisihan keluarga secara instan dan mengatasi semua masalah dalam satu pertemuan. Namun, kenyataannya, proses penyelesaian perselisihan dapat memakan waktu yang lama dan melibatkan berbagai sesi pengadilan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti mediator keluarga adalah bahwa Anggota Majelis Hakim Keluarga memiliki kekuatan yang lebih besar untuk membuat keputusan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dikemukakan dalam persidangan. Sementara mediator berperan sebagai pihak netral yang membantu dalam mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih tanpa memiliki wewenang untuk mengambil keputusan secara langsung.