Arbitrator Dalam Sengketa Bisnis

  Profil Profesi

Arbitrator dalam sengketa bisnis bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara dua pihak dalam konteks bisnis.

Tugas utama mereka meliputi mendengarkan argumen kedua pihak, mengkaji fakta dan bukti yang disampaikan, serta membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

Selain itu, arbitrator juga memiliki peran sebagai mediator untuk membantu mencapai kesepakatan di antara kedua pihak yang terlibat dalam sengketa bisnis tersebut.

Apa saya cocok bekerja sebagai Arbitrator dalam sengketa bisnis?

Profil orang yang cocok untuk menjadi arbitrator dalam sengketa bisnis adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum bisnis, memiliki keahlian dalam mediasi dan penyelesaian konflik, serta dapat menjaga keterpisahan dan independensi dalam pengambilan keputusan.

Kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan menganalisis secara objektif, serta keahlian dalam memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bersengketa juga merupakan faktor penting bagi seseorang yang ingin menjalani profesi sebagai arbitrator dalam sengketa bisnis.

Jika kamu tidak memiliki keahlian dalam menyelesaikan konflik dan tidak bersikap netral dalam mengambil keputusan, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi seorang arbitrator dalam sengketa bisnis.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang arbitrator dalam sengketa bisnis adalah ekspektasi bahwa mereka secara otomatis dapat memutuskan sengketa dengan keputusan yang menguntungkan semua pihak, padahal kenyataannya mereka hanya bertindak sebagai pihak netral yang membuat keputusan berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan.

Banyak orang beranggapan bahwa arbitrator dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, namun kenyataannya proses arbitrase bisa memakan waktu cukup lama tergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan pihak-pihak terkait.

Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti mediator adalah bahwa arbitrator memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bagi semua pihak terlibat, sedangkan mediator bertindak sebagai penengah dan mendorong pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa memberikan putusan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Bisnis
Studi Konflik dan Resolusi
Hukum Internasional
Manajemen Konflik
Studi Arbitrasi dan Mediasi
Ekonomi
Manajemen Sumber Daya Manusia
Keuangan Perusahaan
Hubungan Internasional
Etika Bisnis dan Keadilan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Pupuk Indonesia
PT Bank Mandiri
PT Pertamina
PT Telkom Indonesia
PT Indosat Ooredoo
PT Astra International
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
PT Unilever Indonesia
PT Adaro Energy
PT Semen Indonesia