Pekerjaan sebagai Auditor Perencanaan Kota adalah memeriksa dan mengevaluasi kebijakan perencanaan kota yang telah dilakukan.
Tugas utama meliputi melakukan audit terhadap proyek-proyek perencanaan, termasuk analisis kebijakan, studi kelayakan, dan pemantauan pelaksanaan rencana.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembuatan laporan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan kota.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Auditor Perencanaan Kota adalah seseorang yang analitis, teliti, dan memiliki pemahaman yang baik tentang kebijakan perencanaan kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Auditor Perencanaan Kota juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan mampu bekerja secara independen dengan melakukan analisis yang mendalam terhadap data dan informasi perencanaan kota.
Jika kamu adalah orang yang tidak teliti, tidak memiliki kemampuan analisis, dan kurang bisa berpikir sistematis, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang Auditor Perencanaan Kota adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi terkait perencanaan kota. Namun, dalam realita, mereka juga berperan dalam mengkaji dan menyusun kebijakan perencanaan kota yang efektif.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Auditor Perencanaan Kota hanya melakukan pekerjaan di meja dan bekerja secara individual. Padahal, mereka akan terlibat dalam berbagai pertemuan, diskusi, dan kolaborasi dengan pihak lain seperti tim perencanaan, pemerintah, dan masyarakat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Planner atau Urban Designer, adalah bahwa Auditor Perencanaan Kota lebih fokus pada pemeriksaan dan evaluasi kebijakan perencanaan yang sudah ada, sementara Planner dan Urban Designer bertugas untuk merumuskan dan merancang perencanaan kota yang baru.