Pekerjaan sebagai dosen atau pengajar hukum adat melibatkan pengajaran dan penelitian mengenai hukum adat.
Tugas utama meliputi menyusun dan menyampaikan materi kuliah mengenai hukum adat kepada mahasiswa, serta mendampingi mereka dalam proses belajar dan menyelesaikan tugas akademik.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penelitian untuk mengembangkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum adat serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di bidang ini.
Profil orang yang cocok untuk menjadi dosen atau pengajar hukum adat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum adat dan juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam menyampaikan materi kepada mahasiswa atau peserta pelatihan.
Selain itu, seorang dosen hukum adat juga harus memiliki semangat untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuannya agar dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para mahasiswa atau peserta pelatihan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang memiliki sedikit minat atau pemahaman tentang hukum adat dan kurang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam memberikan pengajaran kepada mahasiswa.
Miskonsepsi tentang profesi dosen atau pengajar hukum adat adalah bahwa mereka hanya mengajar aspek-aspek tradisional hukum adat dan tidak terlibat dalam perkembangan hukum modern. Namun, kenyataannya mereka juga memiliki pengetahuan yang luas tentang sistem hukum modern dan berperan aktif dalam menggabungkan kedua sistem tersebut.
Harapan umum terhadap dosen atau pengajar hukum adat adalah bahwa mereka hanya akan terlibat dalam kegiatan akademik di kelas. Namun, realitanya mereka sering terlibat dalam penelitian, pengabdian masyarakat, dan memfasilitasi dialog antara masyarakat lokal dan pemerintah terkait hukum adat.
Perbedaan utama antara profesi dosen atau pengajar hukum adat dengan profesi lain yang mirip, seperti pengacara atau hakim, adalah fokus mereka yang lebih terarah pada pemahaman dan pelestarian sistem hukum adat dan budaya lokal. Mereka memiliki peranan khusus dalam menjaga keberlanjutan dan relevansi hukum adat di tengah perkembangan hukum modern.