Sebagai penyusun peraturan perundang-undangan hukum adat, tugas utama adalah menyusun dan mengatur norma-norma adat menjadi sebuah aturan yang tertulis.
Prosesnya melibatkan studi mendalam terhadap tradisi dan adat istiadat masyarakat yang memiliki potensi menjadi hukum adat yang sah dan berlaku.
Selama proses penyusunan, juga diperlukan konsultasi dan kerjasama dengan partai terkait, seperti pemuka adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah, untuk memastikan peraturan hukum adat tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakat yang bersangkutan.
Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang berbagai tradisi adat dan nilai-nilai budaya serta memiliki kemampuan analisis yang tinggi akan cocok untuk menjadi penyusun peraturan perundang-undangan hukum adat. Dibutuhkan juga kepekaan terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat adat serta keahlian dalam merumuskan ketentuan hukum yang relevan dan berkeadilan bagi masyarakat adat.
Jika kamu tidak tertarik dengan budaya dan tradisi, kurang memahami hukum adat, dan tidak mampu berkomunikasi dengan masyarakat adat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi penyusun peraturan perundang-undangan hukum adat adalah bahwa mereka hanya bertugas melakukan penyalinan aturan-aturan yang sudah ada. Padahal, tugas mereka lebih kompleks dan melibatkan analisis, penelitian, dan pembenahan hukum adat agar relevan dengan perkembangan zaman.
Ekspektasi terhadap penyusun peraturan perundang-undangan hukum adat adalah mereka bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat secara sempurna. Namun, realitanya penyesuaian dengan kepentingan yang beragam menuntut kompromi dan pengambilan keputusan yang sulit.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti hakim adat, adalah bahwa penyusun peraturan perundang-undangan tidak hanya bertugas dalam proses peradilan, tetapi juga dalam membuat dan mengusulkan perubahan hukum adat yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.