Pekerjaan sebagai pemerhati atau aktivis hukum adat melibatkan pekerjaan advokasi dan pemantauan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Tugas utama meliputi mengkampanyekan kesadaran akan pentingnya hukum adat, melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta melakukan pemantauan terhadap pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat adat untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dihormati.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan pemerhati atau aktivis hukum adat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang budaya dan adat istiadat lokal, memiliki kepedulian yang besar terhadap masyarakat adat, dan memiliki kemampuan advokasi yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Juga, seorang pemerhati atau aktivis hukum adat harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, dapat bekerja dengan komunitas, dan memiliki kemampuan mendengarkan yang baik untuk memahami permasalahan dan kebutuhan masyarakat adat.
Jika kamu tidak memiliki minat yang kuat atau pemahaman mendalam tentang hukum adat dan kurang aktif dalam berpartisipasi dalam kegiatan pemerhatian atau aktivisme terkait hukum adat, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi yang salah tentang pemerhati atau aktivis hukum adat adalah bahwa mereka hanyalah penjaga adat yang tradisional, padahal sebenarnya mereka juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum modern dan sistem peradilan.
Realita dari profesi pemerhati atau aktivis hukum adat adalah bahwa mereka tidak hanya berurusan dengan pelestarian budaya dan adat, tetapi juga terlibat dalam advokasi hukum, perundingan, dan penyelesaian konflik di antara komunitas adat.
Perbedaan signifikan antara pemerhati atau aktivis hukum adat dengan profesi serupa, seperti para pemimpin adat atau pendeta tradisional, adalah bahwa mereka secara aktif terlibat dalam perlindungan dan penegakan hak-hak adat melalui pendekatan hukum modern dan memanfaatkan sistem peradilan yang ada.