Sebagai seorang Food Safety Auditor, tugas utama meliputi melakukan pemeriksaan terhadap proses dan kebijakan keamanan pangan di perusahaan makanan.
Pekerjaan ini melibatkan analisis risiko, pengujian produk, serta peninjauan dokumen terkait keamanan pangan.
Selain itu, sebagai Auditor Keamanan Pangan, akan berinteraksi dengan manajemen perusahaan dan bekerja sama dengan tim internal untuk memastikan perusahaan mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Seorang profil orang yang cocok dengan pekerjaan sebagai Food Safety Auditor adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang standar keamanan pangan, memiliki keterampilan analitis yang kuat, dan teliti dalam mengamati serta mencatat hasil pemeriksaan keamanan pangan.
Sebagai auditor, orang yang cocok dengan pekerjaan ini juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan negosiasi yang efektif untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada perusahaan yang mereka audit.
Jika kamu tidak memiliki kepedulian terhadap kebersihan, kurang teliti, dan tidak terlalu peduli dengan keamanan pangan, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi seorang Food Safety Auditor.
Ekspektasi vs Realita: Miskonsepsi tentang profesi Pemeriksa Keamanan Pangan adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas mencicipi makanan. Realitanya, pekerjaan ini melibatkan pengawasan, pengujian, dan pemeriksaan yang ketat terhadap semua aspek keamanan pangan, dari produksi hingga penyajian.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Sebagian orang mungkin menganggap bahwa tugas Pemeriksa Keamanan Pangan sama dengan Pesulap Makanan (Food Magician) atau Pemeriksa Kualitas Makanan (Food Quality Inspector). Padahal, Pemeriksa Keamanan Pangan lebih fokus pada upaya memastikan produk pangan aman dikonsumsi, sedangkan lainnya lebih berfokus pada aspek rasa, penampilan, atau keberlanjutan produk.
Miskonsepsi lainnya adalah bahwa profesi ini hanya mengejar keuntungan perusahaan. Padahal, Food Safety Auditor bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dengan memastikan adanya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.