Pekerjaan dalam bidang hakim agama dihimpun seputar penyelesaian masalah dan perselisihan di dalam keluarga yang berkaitan dengan hukum Islam.
Tugas utama termasuk mendengarkan argumen dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat, menganalisis hukum Islam yang terkait, dan memutuskan kasus sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan hukum yang berlaku dalam agama Islam.
Selain itu, hakim agama juga berperan dalam memberikan nasihat dan panduan kepada individu dan keluarga dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam dan kehidupan keluarga.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan Hakim Agama bidang hukum keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam, berintegritas tinggi, serta memiliki kemampuan analitis yang baik dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum keluarga yang kompleks.
Sebagai seorang Hakim Agama, pribadi tersebut juga harus objektif, adil, dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi untuk memahami dan memecahkan konflik dalam rumah tangga yang berlandaskan pada hukum Islam.
Jika kamu memiliki pandangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, kemungkinan besar kamu tidak cocok untuk menjadi hakim agama di bidang ini.
Miskonsepsi tentang profesi hakim agama bidang hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya bertugas menentukan hukum haji dan pernikahan saja, padahal sebenarnya mereka juga mengurus perkara hukum waris, nafkah, dan perceraian.
Ekspektasi terhadap hakim agama bidang hukum keluarga Islam seringkali adalah mereka harus selalu memutuskan keputusan yang paling adil dan sesuai dengan ajaran agama, sedangkan realitanya mereka juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan umum yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti imam masjid atau ustadz adalah hakim agama bidang hukum keluarga Islam memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengeluarkan putusan hukum yang bersifat mengikat dan mengatur status dan hak-hak hukum individu dalam konteks keluarga Islam, sedangkan imam masjid atau ustadz lebih berperan sebagai pemimpin spiritual dan penasehat agama bagi umat.