Pekerjaan inspektur keselamatan dan kesehatan kerja adalah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Tugas utama meliputi melakukan audit dan inspeksi terhadap area kerja, penilaian risiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan inspeksi, pelatihan karyawan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan keselamatan yang efektif.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta memiliki keterampilan analitis yang kuat dalam mengidentifikasi risiko dan mengevaluasi kepatuhan.
Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat bekerja dengan berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan dan pekerja, untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedur keselamatan yang efektif.
Jika kamu tidak memiliki kepribadian yang teliti, tidak terorganisir, dan tidak dapat bekerja dengan tenggat waktu yang ketat, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Miskonsepsi tentang profesi Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bahwa mereka hanya melakukan pemeriksaan tanpa memberikan solusi langsung. Namun, kenyataannya, mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi dan bantuan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Ekspektasi umum tentang Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bahwa mereka hanya berfokus pada aspek keselamatan saja, tetapi dalam realitasnya, mereka juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan kerja karyawan, termasuk upaya pencegahan penyakit dan pola kerja yang sehat.
Perbedaan antara Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan profesi mirip seperti supervisor atau manajer keselamatan adalah bahwa Inspektur K3 memiliki wewenang dan otoritas untuk menegakkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan supervisor atau manajer biasanya bertanggung jawab untuk mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkup kerjanya.