Pekerjaan sebagai Kepala Bagian Risiko Bank Syariah melibatkan pengawasan dan pengelolaan risiko yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan bank.
Tugas utama meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko yang dihadapi oleh bank, baik risiko kredit, risiko pasar, maupun risiko operasional.
Selain itu, pekerjaan ini juga membutuhkan kemampuan dalam mengembangkan strategi manajemen risiko yang efektif untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis bank syariah.
Kepala Bagian Risiko Bank Syariah biasanya cocok untuk orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip perbankan syariah dan memiliki keahlian analisis risiko yang tinggi. Orang yang cocok harus juga memiliki kepemimpinan yang kuat dan mampu membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang sulit.
Jika kamu adalah seorang yang takut mengambil risiko, tidak pandai menganalisis dan memprediksi potensi risiko, serta tidak memiliki kepekaan terhadap perubahan pasar, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang Kepala Bagian Risiko Bank Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya terbatas pada memantau risiko keuangan saja, padahal sebenarnya tanggung jawabnya juga meliputi pengendalian risiko operasional dan kepatuhan syariah. Ekspektasi bahwa tugasnya hanya berkaitan dengan aspek keuangan dapat menjadi tidak akurat.
Realita profesi Kepala Bagian Risiko Bank Syariah adalah memiliki tanggung jawab yang kompleks dan beragam, termasuk analisis risiko, pengembangan kebijakan risiko, implementasi strategi mitigasi risiko, serta pelaporan dan monitoring. Ekspektasi bahwa tugasnya sederhana tidak mencerminkan seberapa kompleks dan strategis pekerjaan ini di dalam organisasi.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Kepala Bagian Risiko Bank Konvensional adalah bahwa Kepala Bagian Risiko Bank Syariah harus memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah serta mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam pengelolaan risiko. Ini membuat tuntutan profesi ini berbeda dan membutuhkan pemahaman khusus yang tidak dimiliki oleh Kepala Bagian Risiko Bank Konvensional.