Pekerjaan sebagai Kepala Densus 88 Anti Teror adalah memimpin dan mengkoordinasikan operasi penanggulangan terorisme di Indonesia.
Tugas utama meliputi memimpin tim untuk melakukan penyelidikan, pengintaian, penangkapan, dan pengamanan terhadap kelompok teroris.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan lembaga intelijen dan kepolisian lainnya, serta melakukan pemantauan terhadap potensi ancaman terorisme di Indonesia.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Densus 88 Anti Teror adalah seseorang yang memiliki pengalaman dalam penanganan terorisme, keahlian dalam merencanakan dan melaksanakan operasi intelijen, serta kepemimpinan yang kuat.
Karena tugas ini melibatkan keputusan yang sulit dan situasi yang sering berubah, seorang Kepala Densus 88 Anti Teror juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang undang-undang terkait keamanan nasional dan kemampuan dalam mengkoordinasikan kerjasama antara berbagai pihak.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki keberanian, tidak tahan terhadap tekanan, dan tidak memiliki kemampuan analisis yang baik, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi Kepala Densus 88 Anti Teror.
Miskonsepsi tentang Kepala Densus 88 Anti Teror adalah bahwa mereka sering terlibat dalam tindakan langsung melawan teroris. Padahal, peran mereka lebih banyak berfokus pada perencanaan, pengorganisasian, dan koordinasi operasi anti-teror.
Ekspektasi yang salah tentang Kepala Densus 88 adalah bahwa mereka selalu berada dalam situasi krisis dan adrenalin tinggi. Namun, realitanya adalah bahwa mereka juga terlibat dalam analisis intelijen, pemantauan, dan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam melawan terorisme.
Perbedaan yang mencolok dengan profesi lain yang mirip adalah bahwa Kepala Densus 88 Anti Teror berurusan dengan ancaman keamanan yang sangat serius, yaitu teroris yang memiliki niat untuk merusak dan melukai banyak orang. Sementara itu, profesi lain yang mirip, seperti Kepala Unit Pemberantasan Narkoba, fokusnya adalah melawan perdagangan narkotika dan penggunaan obat terlarang.