Sebagai Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam, tanggung jawab utama adalah melakukan penelitian, analisis, dan pengkajian terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan Islam.
Pekerjaan ini juga mencakup penyusunan laporan, makalah, dan publikasi ilmiah terkait hasil kajian dalam bidang hukum Islam.
Selain itu, Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam juga berperan dalam memberikan masukan dan rekomendasi kepada pihak terkait, seperti pemerintah, dalam mengembangkan kebijakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam adalah seorang yang memiliki keahlian mendalam dalam bidang hukum Islam, memiliki pemahaman yang luas tentang isu-isu hukum yang relevan, serta memiliki kepemimpinan yang kuat dan keterampilan organisasi yang baik.
Seseorang yang cocok untuk posisi ini juga harus memiliki kemampuan berpikir analitis yang baik, serta kemampuan untuk melakukan penelitian dan analisis hukum yang mendalam.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan tidak memiliki kemampuan analisis yang baik, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan studi dan penelitian tanpa adanya tanggung jawab praktis dalam penerapan hukum Islam.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam memiliki kekuasaan untuk mengubah atau menciptakan aturan hukum Islam, padahal peran mereka lebih berkaitan dengan analisis, pengkajian, dan memberikan rekomendasi.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti seorang Hakim Agung atau Mufti, adalah bahwa Kepala Lembaga Kajian Hukum Islam bertanggung jawab terutama dalam melaksanakan penelitian dan memberikan panduan serta rekomendasi dalam bidang hukum Islam, sementara para hakim atau mufti memiliki wewenang dalam mengambil keputusan atau fatwa yang memiliki dampak langsung di bidang keadilan atau hukum.