Konselor di lembaga advokasi pekerja bertanggung jawab untuk memberikan dukungan emosional dan nasihat kepada para pekerja yang mengalami masalah di tempat kerja.
Tugasnya meliputi mendengarkan keluhan pekerja, memberikan solusi praktis dan mendampingi mereka dalam proses penyelesaian masalah dengan pihak pengusaha.
Selain itu, konselor ini juga membantu pekerja mengenali hak-hak mereka, memahami peraturan ketenagakerjaan, dan memberikan edukasi mengenai kesetaraan dan keadilan di tempat kerja.
Profil orang yang cocok untuk menjadi konselor di lembaga advokasi pekerja adalah seseorang yang memiliki empati dan kepekaan yang tinggi terhadap masalah pekerja, serta memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan terkait.
Seseorang yang juga memiliki kemampuan mendengarkan dengan baik dan mengkomunikasikan solusi yang efektif kepada para klien, akan menjadi konselor yang berhasil dalam membantu pekerja mendapatkan hak-haknya.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki empati dan empati yang dalam terhadap masalah pekerjaan, serta tidak mampu memberikan dukungan dan pemahaman yang diperlukan kepada karyawan yang mengalami masalah pekerjaan.
Miskonsepsi tentang profesi konselor di lembaga advokasi pekerja adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai mediator dalam perselisihan antara pekerja dan majikan, padahal sebenarnya mereka juga memberikan bimbingan dan konseling emosional kepada pekerja yang mengalami masalah di tempat kerja.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa konselor hanya akan mengupayakan solusi hukum untuk setiap masalah yang dihadapi oleh pekerja, namun dalam realita, tugas mereka lebih luas dan mencakup dukungan emosional, pemecahan masalah, serta memberikan saran karir kepada pekerja.
Perbedaan dengan profesii mirip, seperti pengacara, adalah bahwa konselor di lembaga advokasi pekerja lebih fokus pada pendampingan dan konseling psikologis, sementara pengacara lebih berperan dalam memahami aspek hukum dan memberikan representasi hukum kepada kliennya.