Konsultan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga berperan sebagai penasihat hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tugas utama konsultan hukum ini meliputi memberikan konsultasi hukum, mendampingi korban dalam proses hukum, serta membantu korban dalam mengajukan laporan ke polisi.
Selain itu, konsultan hukum juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai hak-hak hukum korban kekerasan dalam rumah tangga serta membantu dalam proses pengajuan perlindungan dan tuntutan hukum.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Konsultan Hukum dalam Kasus-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga dan perlindungan korban, juga memiliki empati tinggi serta kemampuan mendengarkan yang baik.
Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi, sulit menjaga kerahasiaan, dan kurang sensitif terhadap masalah-masalah kekerasan dalam rumah tangga, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai konsultan hukum dalam kasus- kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi Konsultan Hukum dalam Kasus-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah ekspektasi bahwa mereka secara langsung akan bisa menghentikan kekerasan tersebut. Namun, realitanya, tugas utama mereka adalah memberikan nasihat hukum kepada korban dan membantu dalam proses hukum, bukan secara langsung menangani pelaku kekerasan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti pekerja sosial adalah bahwa Konsultan Hukum lebih berfokus pada aspek hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan proses hukum yang terkait dengan kasus tersebut, sedangkan pekerja sosial lebih berfokus pada aspek sosial dan memberikan dukungan emosional kepada korban.
Beberapa miskonsepsi lainnya adalah menganggap bahwa Konsultan Hukum akan menjadi pengacara pro bono atau mengurus semua biaya hukum secara gratis. Namun, kenyataannya, mereka juga memerlukan biaya yang layak untuk layanan mereka dan dapat mengenakan honorarium atau biaya jasa sesuai dengan kompensasi yang adil untuk pekerjaan yang mereka lakukan.