Pekerjaan sebagai konsultan hukum Islam dalam kebijakan pemerintah melibatkan memberikan masukan dan saran terkait aspek hukum Islam dalam pembuatan kebijakan terkait keluarga.
Tugas utamanya adalah melakukan riset dan analisis terhadap konsep dan prinsip hukum Islam yang relevan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi dan kolaborasi dengan para ahli hukum Islam dan pihak terkait lainnya guna mencapai kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip hukum Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Konsultan hukum Islam untuk kebijakan pemerintah terkait keluarga adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam terkait keluarga dan memiliki kemampuan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dalam melaksanakan tugas ini, seorang kandidat juga harus mampu bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan kebijakan pemerintah terkait keluarga.
Ekspektasi miskonsepsi tentang konsultan hukum Islam untuk kebijakan keluarga adalah bahwa mereka dapat mengubah kebijakan pemerintah dengan sendirinya, padahal mereka sebenarnya hanya memberikan saran hukum yang tidak selalu diikuti.
Miskonsepsi lainnya adalah menganggap konsultan hukum Islam ini dapat mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan proses demokratis dan pihak terkait lainnya dalam merumuskan kebijakan keluarga.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti akademisi atau aktivis hak asasi manusia, adalah bahwa konsultan hukum Islam untuk kebijakan keluarga memiliki pengetahuan khusus tentang hukum Islam dan bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.