Konsultan program kesehatan di lembaga internasional bekerja untuk memberikan rekomendasi dan bantuan teknis dalam merencanakan dan melaksanakan program-program kesehatan.
Tugas utama meliputi analisis kebijakan kesehatan, perencanaan program, monitoring dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan mitra lainnya, serta melakukan pelatihan dan kapasitas building untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di berbagai negara.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Konsultan program kesehatan di lembaga internasional adalah seseorang dengan latar belakang pendidikan kesehatan yang kuat dan pengalaman dalam merancang dan mengelola program kesehatan yang efektif.
Sebagai seorang konsultan, mereka harus memiliki kemampuan analitis yang tinggi, kepemimpinan yang baik, dan kemampuan berkomunikasi yang sangat baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang masalah kesehatan global, minim pengalaman dalam bekerja di proyek kesehatan internasional, dan kurang kemampuan beradaptasi dengan budaya yang berbeda, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi mengenai profesi konsultan program kesehatan di lembaga internasional adalah bahwa ekspektasinya adalah hanya berperan sebagai pengambil keputusan strategis, padahal realitanya sering kali membutuhkan pengerjaan administratif yang detail.
Perbedaan dengan profesi mirip seperti manajer proyek kesehatan adalah, konsultan program kesehatan lebih berfokus pada memberikan saran dan panduan teknis kepada lembaga internasional, sementara manajer proyek bertanggung jawab untuk mengelola dan menyatukan berbagai bidang dalam proyek kesehatan.
Ekspektasi salah yang sering muncul adalah bahwa seorang konsultan program kesehatan akan memiliki pengaruh langsung dalam perubahan kebijakan kesehatan internasional, padahal realitanya mereka lebih banyak berperan sebagai konsultan ahli yang memberikan rekomendasi kepada lembaga tersebut.