Konsultan Urusan Kearifan Lokal Dalam Hukum Keluarga Islam

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai konsultan urusan kearifan lokal dalam hukum keluarga Islam melibatkan memberikan nasihat dan panduan tentang praktik-praktik kearifan lokal yang diakui dalam hukum keluarga Islam.

Tugas utama meliputi melakukan kajian dan penelitian untuk mengidentifikasi praktik kearifan lokal yang dapat diterapkan dalam konteks hukum keluarga Islam.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan ahli hukum Islam dan komunitas lokal untuk membangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan kearifan lokal dalam hukum keluarga Islam.

Apa saya cocok bekerja sebagai Konsultan Urusan Kearifan Lokal dalam Hukum Keluarga Islam?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Konsultan Urusan Kearifan Lokal dalam Hukum Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum keluarga Islam dan tradisi lokal, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan masyarakat yang beragam.

Seorang kandidat juga perlu memiliki sifat empatik dan dapat bekerja secara fleksibel, sehingga dapat memberikan nasihat yang relevan dan memahami kebutuhan unik dari setiap keluarga yang mereka bantu.

Seorang yang tidak memahami atau tidak tertarik dengan kegiatan sosial dan kegiatan pelayanan masyarakat secara langsung mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Konsultan Urusan Kearifan Lokal dalam Hukum Keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya akan memberikan nasihat agama kepada klien. Namun, realitanya, mereka juga harus memahami aspek hukum dan budaya lokal yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa konsultan akan memiliki kekuasaan untuk memutuskan masalah keluarga secara mutlak. Namun, kenyataannya, peran mereka lebih sebagai penasihat dan harus bekerja sama dengan keputusan dari individu atau lembaga yang berwenang.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti hakim dalam hukum keluarga Islam, adalah bahwa konsultan lebih bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah keluarga dengan pandangan yang lebih terbuka terhadap kearifan lokal, sedangkan hakim lebih fokus pada penegakan hukum yang telah ditetapkan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Ilmu Hukum Islam
Studi Agama dan Filsafat
Studi Islam dan Hubungan Internasional
Studi Islam dan Kebijakan Publik
Studi Islam dan Sosiologi
Studi Islam dan Antropologi
Psikologi Agama
Sejarah Agama
Studi Gender dalam Islam
Studi Interdisipliner tentang Islam dan Masyarakat

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Bank Syariah
Lembaga Pendidikan Islam
Klinik dan Rumah Sakit Syariah
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Perusahaan Properti Syariah
Organisasi Keagamaan Islam
Industri Fashion Muslim
Penerbit Buku Islami
Travel Umroh dan Haji
Restoran Halal