Sebagai ahli hukum keluarga Islam di lembaga swadaya masyarakat, pekerjaan Anda akan melibatkan memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada individu dan keluarga yang menghadapi masalah hukum dalam konteks keluarga.
Anda akan melakukan analisis hukum terkait pernikahan, perceraian, hak-hak anak, waris, dan masalah hukum lainnya yang terkait dengan keluarga.
Selain itu, Anda juga akan terlibat dalam kegiatan penyuluhan masyarakat dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak keluarga dalam Islam.
Seorang yang memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang hukum Islam serta memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga, akan cocok dengan pekerjaan sebagai Ahli Hukum Keluarga Islam di Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kemampuan untuk berpikir analitis, pengetahuan yang mendalam tentang syariah Islam, serta memiliki empati dan kepekaan terhadap masalah-masalah keluarga merupakan hal yang penting untuk menjadi seorang Ahli Hukum Keluarga Islam yang efektif.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Hukum Keluarga Islam, kurang memiliki minat dalam membantu masyarakat, dan tidak memiliki ketekunan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang rumit, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profes Ahli Hukum Keluarga Islam di LSM adalah bahwa mereka diharapkan dapat menyelesaikan semua masalah keluarga dengan sempurna, padahal mereka memiliki keterbatasan dan tidak dapat menciptakan perubahan instan dalam semua kasus.
Realita dari profesi ini adalah bahwa mereka bekerja secara terbatas dalam lingkup hukum keluarga Islam, dan tidak selalu dapat memenuhi harapan klien yang menginginkan solusi instan tanpa proses hukum yang diperlukan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti konselor keluarga atau mediator, adalah bahwa Ahli Hukum Keluarga Islam di LSM menyediakan panduan hukum Islam yang khusus dalam menyelesaikan masalah keluarga, sedangkan profesi lain lebih fokus pada pendekatan konseling atau mediasi untuk membangun kerjasama dan kesepakatan keluarga.