Sebagai koordinator layanan bimbingan konseling pendidikan khusus, tugas utama saya adalah mengawasi dan mengkoordinasi seluruh aktivitas dalam unit bimbingan konseling pendidikan khusus.
Saya bertanggung jawab dalam menjadwalkan dan mengatur pendampingan dan layanan konseling untuk siswa dengan kebutuhan pendidikan khusus.
Selain itu, saya juga bekerja sama dengan guru, orang tua, dan tim multidisiplin lainnya dalam merencanakan dan menyusun program bimbingan konseling yang sesuai dengan kebutuhan individu siswa.
Orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator Layanan Bimbingan Konseling Pendidikan Khusus adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pendidikan khusus, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan orang-orang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai koordinator, orang tersebut juga harus memiliki kemampuan manajemen yang baik untuk mengoordinasikan tim bimbingan konseling dan memastikan keberhasilan program pendidikan khusus.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki empati dan kesabaran dalam bekerja dengan individu yang memiliki kebutuhan khusus dan tidak memiliki kemampuan untuk mengarahkan dan mengorganisir program bimbingan dan konseling.
Miskonsepsi tentang profesi Koordinator Layanan Bimbingan Konseling Pendidikan Khusus adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memfasilitasi program bimbingan dan konseling untuk siswa dengan kebutuhan khusus. Padahal, tugas mereka meliputi juga pengawasan dan manajemen seluruh layanan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan khusus.
Ekspektasi salah tentang profesi ini adalah bahwa Koordinator Layanan Bimbingan Konseling Pendidikan Khusus hanya perlu memiliki latar belakang pendidikan khusus atau psikologi. Padahal, mereka juga harus memiliki keahlian manajemen, kemampuan berkomunikasi yang baik, serta pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan tantangan siswa dengan kebutuhan khusus.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Guru atau Psikolog, adalah bahwa Koordinator Layanan Bimbingan Konseling Pendidikan Khusus memiliki tanggung jawab yang lebih luas dan lebih terfokus pada koordinasi dan pengawasan seluruh layanan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan khusus, bukan hanya memberikan bimbingan langsung kepada siswa.